banner 728x250

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dilantik sebagai Anggota Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau

SIARAN PERS Nomor : PR- 289 /L.4.3/Kph.3/06/2023

banner 468x60

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI RIAU
Jl. Jenderal Sudirman No. 375, Kota Pekanbaru, Riau Telp/Fax. (0761) 32103. https://kejati-riau.kejaksaan.go.id

SIARAN PERS
Nomor : PR- 289 /L.4.3/Kph.3/06/2023

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau dilantik sebagai Anggota Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau

Nusantarazona.com, Pekanbaru

Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2023 sekira pukul 09.30 Wib Bertempat di Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau Meilinda, S.H., M.H dilantik sebagai Anggota Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau oleh Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Wahyu Prihantoro.

Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Wahyu Prihantoro, Kepala Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumatera Barat, dan Kepulauan Riau selaku Ketua PUPN Cabang Riau
2. Maulina Fahmilita, Kepala KPKNL Pekanbaru selaku Sekretaris PUPN Cabang Riau;
3. Teguh Widodo, Dirreskrimsus Polda Riau, selaku Anggota PUPN Cabang Riau;
4. Meilinda, SH., MH Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau, selaku Anggota PUPN Cabang Riau;
5. Jondra Jayaputra Manurung, Inspektur Pembantu IV Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Riau selaku Anggota PUPN Cabang Raiu;
6. Muhammad Hasbi Hanis, Kepala KPKNL Dumai selaku Anggota PUPN Cabang Riau;
7. Halim, Kepala Bidang Piutang Negara selaku Anggota Kesekretariatan PUPN Cabang Riau;
8. Para Anggota Sekretariat PUPN Cabang Riau.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.06/2017 tentang Keanggotaan Dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, sebagaimana telah diatur pada pasal 8 ayat (1) bahwa Anggota PUPN saat ini berasal dari Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah.

Dalam pelaksanaan tugasnya Panitia Urusan Piutang Negara memiliki wewenang yang diklasifikasikan menjadi 3 yaitu terkait dengan proses administrasi Pengurusan Piutang Negara dimulai dengan proses penerimaan Pengurusan Piutang Negara kemudian tugas selanjutnya adalah proses Penagihan dan Eksekusi Pengurusan Piutang Negara dan yang terakhir adalah proses Penyelesaian Piutang Negara yang meliputi tahapan Piutang Negara Lunas, Piutang Negara telah Selesai dan Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Untuk Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Riau mengelola Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang terdapat di KPKNL Pekanbaru sebanyak 119 (seratus sembilan belas) BKPN dengan nilai outstanding sebesar Rp. 394.796.727.246 dan di KPKNL Dumai sebanyak 177 (seratus tujuh puluh tujuh) dengan nilai outstanding sebesar Rp. 7.498.058.386.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Wahyu Prihantoro memberikan ucapan selamat kepada para anggota PUPN Cabang Riau diluar unsur Kementerian Keuangan yang dilantik. Saya ucapkan selamat kepada Para anggota PUPN yang dilantik, Selamat bekerja dan Selalu Amanah.

Selanjutnya Kepala Kanwil DJKN Riau, Sumbar dan Kepri Wahyu Prihantoro menyampaikan harapannya agar para anggota yang dilantik dapat memberikan kontribusi terutama melalui sharing informasi dan pengalaman serta  memperkuat komunikasi  antar kementerian/lembaga.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia urusan Piutang Negara (PUPN) cabang Riau berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

Pekanbaru, 20 Mei 2023
Kasi Penkum Kejati Riau

dto

BAMBANG HERIPURWANTO, S.H., M.H
Jaksa Madya Nip.19770807 199703 1 002

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *