Berita permasalahan terkait Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 – 2024 di Provinsi Riau khususnya di Kota Pekanbaru ditelusuri dan dapat diselesaikan Bersama tanpa adanya saling tuding,hal penegasan ini diutarakan V.Antoni,Pengamat dan Pemerhati Sosial Masyarakat(Ketua LASKARPALAPA GEMAGOMG PANCASILA PROVINSI RIAU dan Kepala perwakilan SAHARDJO Firma Hukum Riau) diSekretariat Ayani.
Kita ketahui bahwa pendaftaran PPDB tingkat SMA dan SMK telah dimulai secara online dari tanggal 29 Mei – 26 Juni yang lalu, dimana dari data yang di terima oleh Media ini dari Dinas Pendidikan Provinsi Riau yaitu 92.213 Siswa/i dari total keseluruhan daya tampung yang disediakan untuk pendaftaran online PPDB 2023/2024 Provinsi Riau,Itu berarti tidak sama di tahun 2022/2023 sejumlah hampir 3.000,lebih besar frekwensinya .kemudian diingat adanya tambahan sekolah baru yakni SMA16,17 dan SMA 18,maka berlebih tidak perlu dikwatiirkan.
” Kami menyarankan Peserta PPDB memilih sekolah yang sesuai dengan zonasi, dan apabila sekolah tersebut tidak mengutamakan anak didik tempatan sesuai dengan zonasi maka hal ini telah melanggar aturan yang telah ada, karena Pemerintah membangun Sekolah itu untuk mengutamakan Peserta didik tempatan sesuai zonasi sekolah yang gunanya memberi kesempatan yang sama dalam pemerataan Pendidikan,”
Diingatkan Adapun Pro dan Kontra yang beredar di tengah- tengah Masyarakat serta tudingan negatif terkait adanya kecurangan pada saat PPDB oleh Disdik Provinsi Riau seperti praktik kecurangan mulai dari perangkingan saat pendaftaran siswa di aplikasi PPDB, pengurangan jumlah Rombel atau kuota kelas dari yang sudah tertera di Dapodik serta penerimaan susulan setelah PPDB oleh masing-masing sekolah,
” Kalau terbukti Kepala sekolah (Kepsek) yang ada di Kota Pekanbaru diduga ada yang melakukan suap ataupun mengurangi jumlah Rombongan belajar (Rombel) saat penerimaan PPDB Tahun ini yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 01 Tahun 2021 yang mengamanatkan PPDB dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel serta regulasi lainnya yang berlaku,”Ada Saber Pungli Team diGandeng. Untuk MPZ Disanyangkan kenapa Zonasi saja ada Afirmasi,Prestasi serta Pindahan ?
” Serta dalam Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah itu dinyatakan bahwa per tingkat maksimal 12 Rombel atau total 36 Rombel, tentu harus dipatuhi dan dilaksanakan, dan kalau aturan tersebut,intinya disesuaikan dengan Juknis sebut V.Antoni,Temuan seperti case perubahan rombel diSMA 5 isu karena murni terjadi karena pengurangan kelas Alih fungsi menjadi Labor.
Saat dikonfirmasi oleh Media juga, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Dr Kamsol menerangkan bahwa pelaksanaan PPDB Riau tahun 2023 tidak ada kendala, dan Masyarakat harus juga paham aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bahwa calon siswa harus memenuhi syarat secara zonasi dan syarat lainnya yang sudah ditetapkan.