banner 728x250

SEJARAH HUKUM AGRARIA

banner 468x60

Nusantarazona.com,Pekanbaru,27/11-2024Sejarah Hukum Agraria. Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, SH., M.S.. 2.60 MB. 341. Halaman. eBook. Deskripsi.  Dari segi berlakunya, Hukum Agraria di Indonesia dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Hukum agraria Kolonial yang berlaku sebelum Indonesia merdeka bahkan berlaku sebelum diundangkannya UUPA .
• Sistem Adat dalam Hukum Agraria Sebelum UUPA
Sebelum berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), sistem hukum agraria di Indonesia sangat beragam salah satunya hukum adat. Setiap daerah memiliki sistem hukum
adatnya masing-masing, yang mencerminkan kondisi geografis, sosial, dan budaya masyarakat setempat. Ciri khas sistem adat adalah sifatnya yang komunal, di mana tanah dianggap sebagai milik bersama suatu komunitas, bukan individu. Hak atas tanah pun erat
kaitannya dengan hubungan kekerabatan dalam suatu keluarga. Fleksibilitas menjadi ciri lain dari sistem adat, membuatnya mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Uniknya,
hukum adat tidak tertulis dalam kitab hukum, melainkan diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi melalui cerita, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur yang dipegang teguh
oleh masyarakat.
• Masa Kolonial (Hukum agrarian colonial)
Pada masa kolonial Belanda, hukum agraria di Indonesia didasarkan pada sistem yang berorientasi pada kepentingan penjajahan, dengan pengaturan tanah yang menguntungkan
pihak kolonial dan merugikan rakyat pribumi. Undang-Undang Agraria 1870 (Agrarische Wet) menjadi dasar hukum yang mengatur pembagian tanah menjadi dua kategori: tanah negara dan
tanah pribadi, di mana sebagian besar tanah dikuasai oleh pihak Belanda untuk kepentingan perkebunan besar. Sistem pajak tanah yang tinggi diberlakukan terhadap tanah yang dikuasai
oleh pribumi, sementara perkebunan milik Belanda mendapatkan insentif pajak yang lebih ringan. Hal ini menyebabkan banyak tanah yang sebelumnya dimiliki oleh masyarakat adat mulai dikuasai negara kolonial, dan masyarakat pribumi sering terpaksa menjadi petani penggarap tanpa hak milik atas tanah.
2. Hukum Agraria setelah berlakunya UUPAMasa Setelah Kemerdekaan (Hukum Agraria Pasca-Indonesia Merdeka)
Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, negara mengubah dasar-dasar hukum agraria untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
Beberapa perubahan utama dalam hukum agraria setelah kemerdekaan antara lain:
o Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960: Undang-Undang Pokok
Agraria yang disahkan pada tahun 1960 menjadi tonggak penting dalam
perkembangan hukum agraria Indonesia. UUPA ini bertujuan untuk
menghapuskan sistem feodal dan kolonial yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, serta untuk memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia. Beberapa
prinsip penting dalam UUPA 1960 antara lain:
A. Tanah adalah sumber daya yang dikuasai oleh negara: Negara memiliki
hak untuk mengatur penggunaan tanah demi kesejahteraan rakyat.
B. Hak atas tanah: UUPA 1960 menetapkan berbagai jenis hak atas tanah,
seperti hak milik, hak pakai, hak sewa, dan hak pengelolaan.
C. Redistribusi tanah: Salah satu tujuan utama dari UUPA adalah untuk
mendistribusikan tanah secara adil kepada rakyat, termasuk melalui program
reforma agraria.
D. Hak ulayat masyarakat adat: UUPA juga mengakui hak ulayat (hak atas
tanah) yang dimiliki oleh masyarakat adat.
Perkembangan Hukum Agraria Setelah UUPA
Setelah diberlakukannya UUPA 1960, hukum agraria Indonesia terus berkembang seiring
dengan perubahan kebijakan politik dan ekonomi. Beberapa hal yang menjadi fokus pengaturan agraria di Indonesia antara lain:

  • Reforma Agraria: Pemerintah Indonesia mengusahakan redistribusi tanah
    dengan cara pembagian tanah kepada petani-petani miskin atau petani tanpa
    tanah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kepemilikan tanah dan
    meningkatkan kesejahteraan petani.
  • Penataan Ruang dan Pembangunan Infrastruktur: Dalam beberapa dekade
    terakhir, hukum agraria Indonesia juga semakin terkait dengan penataan ruang
    dan pengelolaan tanah untuk tujuan pembangunan. Masalah-masalah terkait
    alih fungsi lahan (pertanian menjadi perumahan atau industri) sering kali
    menjadi tantangan.
  • Privatisasi dan Penguasaan Tanah: Di era modern, banyak tanah yang
    dimiliki oleh negara atau masyarakat adat dipindahkan menjadi hak milik
    pribadi, baik melalui pembelian, hibah, atau pemberian izin oleh pemerintah.
    Hal ini sering kali menimbulkan konflik antara negara, perusahaan, dan masyarakat.
  • Referensi Sejarah Hukum Agraria. Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, SH., M.S.. 2.60 MB. 341. Halaman. eBook. Deskripsi. 
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *