
KUANTANSINGINGI,Nusantarazona.com– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Kuantan Mudik. Seorang pria berinisial MR(30) yang juga merupakan residivis kasus yang sama, ditangkap saat berada di sebuah warung yang juga menjadi tempat tinggalnya di Desa Seberang Cengar, pada Jumat dini hari, (1/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., sejak Kamis malam, 31 Juli 2025. Tim Mata Elang mencurigai aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi mencurigakan di sekitar desa tersebut. Setelah memastikan target, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kertas berisi daun ganja kering. Satu paket ditemukan di dalam warung tempat tinggal tersangka, sementara satu paket lainnya ditemukan di rumah kontrakan miliknya. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, kertas linting merk Narayana, plastik klip bening dalam jumlah banyak, sebuah kotak hitam merk Bostanten, serta sebuah unit handphone OPPO A60 berwarna dongker. Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1.500.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan Narkotika.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa tersangka merupakan pengedar aktif yang menjual Narkotika ganja kering dan Shabu kepada warga sekitar.
“Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” ujar AKP Novris.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang yang dikenal secara online dengan nama kontak “MR. KING”, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan secara daring dan tersangka mengaku membeli ganja seharga Rp 50.000 per paket.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap MR(30) menunjukkan hasil positif terhadap tiga jenis zat narkotika, yaitu amphetamine, methamphetamine, dan THC (zat aktif ganja). Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelanggaran ini mencapai 20 tahun penjara.
Polres Kuansing mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kita tidak boleh lengah, karena narkotika dapat merusak masa depan generasi muda,” tutup AKP Novris.
Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna penyidikan lebih lanjut.”Pungkas Kasat.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi