
Nusantarazona.com,LubukMandarsyh- Jambi, 29/09-2025,Kawasan Bukit Tiga puluh sekitarnya jelas ditetapkan oleh Team terkait SATGASUS PKH Harus dihentikan dan disegel segala macam Kegiatan yang beroperasional nyata ditantang tidak diindahkan oleh PT.ADT Dan PT.WKS Dalam hal ini sebagai pihak dikenal mencaplok Kawasan.
Klarifikasi didapat dari Bp.Zulfands,Kades desa lubuk mahrdansyah mengatakan bahwa Benar adanya Penyegelan dimaksud adalah namun lebih jauh dan bukan kawasan desa Lubuk Mandrasyah dan juga melewati beberapa dessa lainnya seperti muara sengkalo, suo-suo, Kemayongan,semambu,dan lainnya.Kawasan TN BT tterletak ditengah sumatera diapit oleh Provinsi Riau dan Jambi dan Sumbar yang menjadikan paru oksigen dunia juga.
Awak Media yang turun kesana menyimpulkan bahwa genderang perang ditabuhkan pemerintah dalam hal ini Tim SATGASUS PKH dalam gencarnya aksi mempunyai Dampak positif disamping sisi negatifnnya,karena adanya penduduk
yang sudah mulai ada sejak tahun1918 selain itu dua suku anak Jambi dan talang mamak bermata pencarian disana. Didapat juga informasi Kawasan tersebut juga menjadi jalan perusahan berakses kePpperanap dan. Lainnya.Aktivitas lalintas bagi Pertambangan Minerba,Ilegal logging dan kayu Industri serta Sawit.
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Tim SATGASUS sebuah tim gabungan lintas kementerian dan lembaga yang dibentuk untuk menertibkan, menguasai kembali, dan mengembalikan kawasan hutan negara yang digunakan secara ilegal untuk perkebunan, pertambangan, dan aktivitas lain yang melanggar hukum degan kata lain penegakan hukum, pemulihan aset negara, serta edukasi masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
Kawasan hutan lindung Bukit Tigapuluh saat ini dikenal sebagai Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), kawasan ini merupakan salah satu habita langka seperti orangutan Sumatra, harimau Sumatra, dan gajah Sumatra, serta penting untuk pelestarian keanekaragaman hayati. TNBT juga menjadi rumah bagi masyarakat adat Orang Rimba dan Talang Mamak, dengan visi konservasi yang mencakup perlindungan, pelestarian, dan partisipasi masyarakat.
Peraturan Hutan Lindung dan Industri di Indonesia berlandaskan pada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta perubahannya melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan peraturan turunannya seperti PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK No. 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan Produksi dan Lindung. Regulasi tersebut mengatur tata cara pemanfaatan, perizinan usaha, serta pembatasan aktivitas industri, terutama pertambangan, di kawasan hutan lindung dan produksi.