Nusantrazona.com,INDRAGIRIHULU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda bernama Zulpadli Pranata alias Padli (25) berhasil diringkus di kawasan Desa Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu, karena terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,45 gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Rabu, 29/10/ 2025 sekira pukul 19.30 WIB di Gang Bogenvil, Jalan Jenderal Sudirman, Titi Harum, Desa Sungai Lala. Keterangan resmi disampaikan oleh Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H.
Menurut Aiptu Misran, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat pada Senin, 27/10/ 2025, yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satres Narkoba Polres Inhu Aiptu Nopri, S.H. segera berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
“Dari hasil penyelidikan, tim memperoleh identitas pelaku atas nama Zulpadli Pranata alias Padli. Pada Rabu malam, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah menuju ke lokasi menggunakan sepeda warna hitam dengan nomor polisi BM 5546 VQ. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di tempat kejadian,” jelas Aiptu Misran.
Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan satu kotak rokok warna hitam yang di dalamnya berisi satu bungkus sabu. Setelah diinterogasi, Padli mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di rumah kontrakannya di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan dan menemukan satu bungkus sabu tambahan di dalam lemari kamar pelaku.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa:
Dua bungkus sabu dengan berat kotor 5,45 gram
Satu kotak rokok warna hitam
Satu unit handphone merek Vivo warna ungu
Satu unit sepeda motor warna hitam BM 5546 VQ
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan tes urine, Padli dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Aiptu Misran.
Kapolres Inhu melalui Kasi Humas juga menegaskan bahwa Polres Inhu tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Kerjasama masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Kabupaten Inhu yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Inhu kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkoba dan menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan bangsa.(Ali )
Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu Ringkus Pemuda Sungai Lala, Ini Sebabnya














