banner 728x250

Penggunaan Dana Desa dan BUMDES Desa Kualucenaku , Kecamatan Kualucenaku Bermasalah, Janji Mungkin.

banner 468x60

Nusantarazona.com,Kualacenaku-Inhu,09/11-Keresahan Warga masyarakat Desa Kualucenaku,Kecamatan Kualucenaku,Kabupaten Indragiri hulu Berawal Mempertanyakan nasib akan terbengkalai pembangunan jembatan dengan pagi @ 57.000.000 dan misteriusnya sapi yang tidak tahu rimbanya menelan anggaran BUMDES @65.000.000.

Kades bersangkutan S,melalui kerapatan desa telah berulang kali dipertanyakan namun hingga Awak media turun belum ada progres dari bersangkutan atas mangkrak pengerjaan serta nasib dari dana BUMDES tersebut.

Dana Desa dan BUMDes diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara spesifik mengatur tentang BUMDes dalam Pasal 87. Dana Desa sendiri merupakan dana transfer dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk desa, sementara BUMDes adalah badan usaha yang didirikan desa untuk mengelola aset dan potensi desa demi kesejahteraan masyarakat.Penyalahan penggunanaan BUMDES dapat dijerat dalam pasal 8 ,ayat 11,Pidana dapat dijatuhkan pada orang yang melakukan atau terlibat tindak pidana saja, jadi dalam hal terjadi tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maka orang perseorangan yang terbukti melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana.

Warga dan Para Tokoh desa Kualucenaku sudah berulangkali mempertanyakan haltersebut namun tidak ada progress jelas dari Aspirasi masyarakat desa tersebut.

Sumber awak media mengungkapkan bahwasanya pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan warga masyarakat desa tersebut

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *