Nusantarazona.com,Dumai29/11,Tim Gabungan Awak Media-LSM kembali menemukan kejanggalan diLapangan adanya Duggan Penyelewengan menyebabkan kembali mempertanyakan diEra Presiden Prabowo Elemen dalam hal Kementerian PUPR Provinsi Riau,
Pembangunan Jembatan yang menghabiskan Aggaran Puluhan Miliaran sebuah kerugian bagi Negara yang harus dipikul ,ditengah keadaan prihatin.Klarifikasi team kePUPR Provinsi tidak mendapatkan jawaban,karena Kasi sedang Acara begitu juga PPTK menamgani,Ketika dihubungi 08xxxxx 6 tidak dijawab dabn chat juga.
Apresiasi tinggi,KPK harus bertindak lagi, Mengutip Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliputi pencegahan, koordinasi, dan penindakan kasus korupsi di Indonesia. Tugas pencegahan meliputi pengkajian sistem administrasi pemerintah, edukasi antikorupsi, dan pengawasan transparansi. Untuk koordinasi, KPK bekerja sama dengan lembaga terkait, sementara penindakan meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap pelaku korupsi.
Tertuang dalam UU No. 40 Tahun 1999 menetapkan fungsi utama pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta perannya dalam memenuhi hak publik akan informasi yang benar dan mendorong supremasi hukum dan HAM, dengan kewajiban melayani hak jawab dan koreksi, serta menghormati norma agama dan kesusilaan dalam pemberitaan, dengan tujuan membangun masyarakat yang demokratis, adil, dan sejahtera.
Pelaksanaan proyek diduga tidak sesuai dengan keadaan jalan retak,sisi jembatajuga lebih dalam dengan status baru diresmikan menimbulkan tanda tanya
















