banner 728x250

Suara Kitab Hukum Pidana Debitur dan Kreditur Dalam Fidusia.

banner 468x60

Nusantarazona.com, Pekanbaru,23-03,26. Penggunaan jasa Mata Elang (Matel) atau debt collector pihak ketiga oleh perusahaan pembiayaan (leasing) memiliki konsekuensi hukum pidana yang serius, baik bagi matel itu sendiri maupun perusahaan leasing yang menyuruhnya, jika dalam proses penagihan terjadi pelanggaran hukum.
Berdasarkan hasil pencarian, berikut adalah konsekuensi pidana yang dapat menjerat pelaku (Matel) dan penyuruhnya:
1. Ancaman Pidana Akibat Penarikan Paksa/Kekerasan
Perampasan Kendaraan (Pasal 368 KUHP/Pasal 365 KUHP): Matel yang menarik kendaraan secara paksa di jalan, apalagi disertai ancaman kekerasan atau intimidasi, dapat dijerat pasal pemerasan atau pencurian dengan kekerasan.
Pengeroyokan dan Penganiayaan (Pasal 170 & 351 KUHP): Jika penagihan

  • melibatkan kekerasan fisik, matel dapat dipidana. Kekerasan yang dilakukan beramai-ramai masuk dalam pengeroyokan.
  • Perbuatan Tidak Menyenangkan/Intimidasi: Tindakan mengintimidasi, memaksa, atau mempermalukan nasabah di muka umum (misalnya di SPBU atau tempat kerja) adalah tindakan ilegal dan dapat dilaporkan ke polisi. YouTubeYouTube +3

2. Sanksi Terkait Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999) 

  • Pasal 36 UU Jaminan Fidusia: Debitur yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan objek fidusia (motor/mobil kredit) tanpa persetujuan kreditur dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sampai Rp50 juta.
  • Penarikan Paksa: Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), eksekusi

3.. Sanksi Terkait Aturan OJK dan Data Pribadi
Pelanggaran Kode Etik Penagihan (POJK 22/2023): Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00 hingga 20.00 dan dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, atau menyebarkan data pribadi.
Penyalahgunaan Data (UU PDP No. 27 Tahun 2022): Matel yang menggunakan atau menyebarkan data pribadi nasabah tanpa izin untuk tujuan penagihan dapat dikenakan sanksi administratif dan denda hingga pidana.
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Badan Pembinaan Hukum Nasional
+1
4. Tanggung Jawab Hukum Leasing
Pihak leasing atau perusahaan jasa penagihan yang menyuruh matel melakukan penarikan paksa juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang menyuruh melakukan tindak

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *