banner 728x250

Dasar Hukum Paralegal” Penyidik Dilarang Melarang Paralegal BPHN,Dan lainnya Dampingi Klien, Kalau Nekat Bisa Dipidana

banner 468x60

Nusantarazona.com,Hak Paralegal BPHN untuk mendampingi klien dalam proses pemeriksaan (BAP) di kepolisian telah dijamin kuat oleh Undang-Undang. Bagi penyidik yang nekat melarang atau mengusir Paralegal yang memiliki legitimasi resmi, mereka justru berpotensi terjerat pidana. Jumat 8 Mei 2026.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Berikut adalah penjelasan lengkap, hak, dan langkah hukum yang harus diketahui.

1. DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI PARALEGAL

Ada beberapa pasal kunci yang menjadi payung hukum bagi Paralegal dan menjadi “pedang bermata dua” bagi penyidik yang melanggar:

Pasal 8 ayat 1,Pasal14,dan pasal 20

2. SYARAT MUTLAK: KAPAN PENYIDIK WAJIB MENERIMA?

Penyidik TIDAK BOLEH menolak, asalkan Paralegal memenuhi 3 syarat sah berikut:

– Memiliki Surat Tugas Penugasan (STP) dari LBH yang Terakreditasi BPHN.

– Membawa Sertifikat Diklat Paralegal BPHN (berlogo Kemenkum).

– Memastikan LBH tempat bernaung terdaftar resmi di situs: http://sidbankum.bphn.go.id

3. MODUS PENYIDIK & CARA MEMBANTAHNYA

Seringkali penyidik menggunakan alasan klasik untuk menolak. Berikut adalah jawaban hukum untuk membantahnya:

ALASAN PENYIDIK JAWABAN HUKUM PARALEGAL

“Bukan advokat, gak boleh masuk” Tunjukkan UU 16/2011 Pasal 1 angka 3. Paralegal adalah Pemberi Bantuan Hukum yang sah.

“Ini perkara pidana, harus advokat” Jelaskan: BAP = Non-Litigasi. Paralegal sah dampingi di luar sidang. Sidang pengadilan baru wajib Advokat.

Dasar Hukum Utama:

  • UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Menjadi landasan fundamental, di mana paralegal diakui sebagai salah satu pemberi bantuan hukum yang bekerja di bawah naungan OBH.
  • Permenkumham No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum: Mengatur secara rinci mengenai pelatihan, kompetensi, sertifikasi, serta hak dan kewajiban paralegal.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum: PP ini mengatur tentang pelaksanaan bantuan hukum oleh OBH yang didalamnya termasuk paralegal. [1, 2, 3, 4, 5]

4.Hak Paralegal saat dalam proses BAP

Berdasarkan UU 16/2011 dan Perkap no 8 tahun 2009,Paralegal berhak

1.Duduk mendampingi klien,bukan diluar

2.Melihat dan Membaca BAP,Bukan klien langsung  menandatangani

3. Memberikan saran hukum kepada klien selama proses berlangsung.

4. Memprotes intimidasi dan meminta dicatat dalam berita acara.

4. Meminta salinan BAP untuk arsip LBH.

YANG TIDAK BOLEH: Menjawab pertanyaan menggantikan klien.

5. LANGKAH TEGAS JIKA TETAP DIUSIR

1.Lakukan upaya Somasi Lisan,mendasari dari pasal 20 UU 16/2011 Ancaman pidana 1tahun.

2.Minta Berita Acara Penolakan.

KESIMPULAN

– Paralegal BPHN = 100% Legal dampingi BAP.

– Penyidik yang melarang = Tindak Pidana (Ancaman 1 tahun penjara)

Syarat :STP+STP+Lembaga Terakreditasi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *