Nusantarazona.com,Pekanbaru,27-5/2026, Praktik menggunakan nama atau bendera perusahaan (CV/PT) lain dalam pengadaan barang/jasa, atau yang dikenal sebagai “pinjam bendera”, adalah tindakan ilegal dan sangat dilarang dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. [1, 2, 3]
Pelanggaran ini dijerat dengan sanksi administratif (Daftar Hitam/Blacklist), perdata, hingga pidana penjara dan denda. [1, 2]
Berikut adalah peraturan perundang-undangan utama yang menindak praktik tersebut:
1. Hukum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Praktik pinjam bendera melanggar tata
Praktik pinjam bendera melanggar tata cara dan prinsip pengadaan barang/jasa. Aturan yang dilanggar meliputi: [1]
- Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jo. Perpres No. 12 Tahun 2021: Pasal 6 dan 7 mengatur tentang kewajiban mematuhi Etika Pengadaan (meliputi prinsip adil, transparan, dan bersaing sehat).
- Larangan Mengalihkan Pekerjaan: Aturan pengadaan melarang penyedia mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan utama kepada pihak lain (subkontraktor tidak sah).
- Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia: Mengatur larangan memberikan informasi atau dokumen yang tidak benar dalam proses kualifikasi pemilihan penyedia.2. Hukum Persaingan Usaha (UU Anti-Monopoli)UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Pasal 22 secara tegas melarang pelaku usaha melakukan persekongkolan (konspirasi) untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender.3. Hukum Pidana (Korupsi, Pemalsuan, dan Penipuan)Yurisprudensi Mahkamah Agung telah mengkategorikan pinjam bendera sebagai delik pidana jika merugikan keuangan negara atau memalsukan dokumen.
- UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001): Pelaku (baik yang meminjamkan maupun yang meminjam) dapat dijerat Pasal 2 dan 3 terkait perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara.
KUHP: Pelaku dapat dijerat Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dan/atau Pasal 378 tentang Penipuan (jika dokumen kualifikasi tidak sesuai dengan kondisi riil perusahaan). [1, 2, 4]
4. Hukum Perdata (Syarat Sahnya Perjanjian)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Berdasarkan Pasal 1320, 1338, dan 1340, perjanjian yang didasarkan pada muslihat, penipuan, atau perbuatan yang objeknya tidak sesuai dengan subjek hukum yang berkontrak dapat dinyatakan ganti rugi. - Sanksi Administratif yang Mengintai:
Berdasarkan peraturan LKPP mengenai sanksi daftar hitam, perusahaan yang melakukan pinjam bendera akan dikenakan sanksi blacklist dari keikutsertaan dalam seluruh tender pengadaan barang/jasa pemerintah secara nasional dalam jangka waktu tertentu. [1]
















