banner 728x250

Amankan 1,95 Gram Sabu dan 2 Butir Ekstasi, Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Pengedar Usia 26 Tahun

banner 468x60

Nusantarazona.com,KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kampar Kiri Hilir kembali berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas berhasil menangkap seorang pengedar sekaligus menyita barang bukti narkoba saat pelaku sedang berada di pinggir jalan, Kamis (6/8/2026) malam.

Penangkapan berlangsung sekira pukul 19.00 WIB di lokasi pinggir jalan Kebun arah Desa Sei Simpang Dua, Kelurahan Sei Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar Sasaran penangkapan adalah seorang pria berinisial LP (26 tahun), warga Jalan Rambutan, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja.

Berdasarkan keterangan di lapangan, petugas segera bergerak menindaklanjuti laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan LP. Penggeledahan pun dilakukan di tempat dan disaksikan oleh Lurah Sei Pagar setempat guna menjamin keabsahan proses hukum.

“Dari saku celana sebelah kanan pelaku, kami temukan sebuah kotak rokok merek On Bold. Begitu diperiksa, di dalamnya tersimpan lima paket kecil diduga sabu-sabu dengan berat kotor 1,95 gram dan dua butir pil ekstasi warna merah muda,” ungkap keterangan petugas. Selain itu, turut disita satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.

Saat diinterogasi, LP mengakui seluruh barang bukti itu miliknya dan siap diedarkan. Ia mengaku mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seorang pria bernama AG yang berdomisili di wilayah Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Hasil tes urin juga membuktikan tersangka positif mengandung zat Metamfetamin atau pemakai sabu.

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Akp Era Maifo manyampaikan bahwa
“Kami sangat mengapresiasi kepekaan masyarakat yang segera melapor. Hal ini sangat membantu kami dalam bertindak cepat. Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal. Saat ini kami tengah melacak keberadaan AG yang disebut sebagai pemasok, agar jaringan ini benar-benar terputus. Kami tegaskan, siapapun yang bermain narkoba di wilayah kami, kami pastikan akan menjeratnya dengan hukum yang tegas,” tegas Kapolsek.

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *