Nusantarazona.com,Kelayang,Inhu–Terkait permasalahan masyarakat desa simpang kota Medan,desa bongkar malang, kecamatan Kelayang dengan Perusahaan Batu Bara PT Global Lestari di Pranap terjadi kekisruhan dan sempat viral mensos sampai saat ini masyarakat minta pertanggung jawaban, ini udah lama terjadi sampai bupati kabupaten Indragiri hulu turun tangan, namun perusahan tetap membangkang.
Sore sampai malam jaml OO.09 Wib,hari kamis 25 September 2025 , masyarakat kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri hulu kembali memblokade jalan dan masyarakat minta perusahan PT Global Lestari mempunyai jalan sendiri jangan lagi melewati jalan masyarakat tutur warga.
Setelah masyarakat memblokade mobil pengangkut baru bara Perusahaan PT Global Lestari di Kecamatan Kelayang Desa Bukit Selanjut disalah satu rumah datang lah utusan pengawas perusahaan batu bara bernama Popo,namun pengawas mengatakan tunggu humas perusahaan lah bang saya belum bisa memberikan keterangan kepada awak media dalam kekisruhan antara masyarakat kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri hulu dengan perusahaan batu bara PT Global Lestari.
Catatan yang harus di ketahui.
Sebuah perusahaan harus memperoleh beberapa jenis izin dari pemerintah, khususnya terkait izin usaha dan izin lingkungan hidup. Proses perizinan ini melibatkan berbagai kementerian dan badan terkait, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Diantara Izin yang harus dimiliki perusahaan Pertambangan Baik batu bara ,pertambangan biji besi dan pertambangan lainnya yang berbasis resiko:
1, Izin Usaha Pertambangan (IUP).
a, IUP Eksplorasi.
b, IUP Operasi Produksi.
2, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK.
1, Tahapan umum perizinan:
Pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP): Proses pengajuan WIUP diajukan secara daring dan harus melampirkan beberapa dokumen administratif, seperti:
a, Nomor Induk Berusaha (NIB).
b, Profil badan usaha.
c, Koordinat geografis WIUP.
2, Surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan perlindungan lingkungan hidup.
3, Pemberian IUP: Setelah WIUP ditetapkan, pemohon dapat mengajukan IUP kepada Kementerian ESDM.
4, Studi Kelayakan: Setelah mendapatkan IUP Eksplorasi, perusahaan wajib menyusun laporan studi kelayakan, termasuk analisis teknis, ekonomi, dan lingkungan.
5, Permohonan IUP Operasi Produksi: Setelah laporan studi kelayakan disetujui, perusahaan bisa mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi.
Dan ada lagi persyaratan izin lingkungan:
1, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL:
2, Izin lingkungan:
3, Pengelolaan dan pemantauan.
4, Izin Reklamasi.
Dasar hukum bagi perusahan didalam lingkungan hidup Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020: Merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang mengatur jenis-jenis izin pertambangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021: Mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.