Dianggarkan Di APBD 2020, Kantor Desa Sei Lipai Diduga Gedung Dikuasi Bukan Pada Fungsinya
Nusantarazona.com,GUNUNG SAHILAN – Bangunan gedung baru Kantor Desa Sungai Lipai Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang terletak di Jalan Lintas Kebun Durian-Tibun dibangun hampir 3 tahun belakangan ini dan diresmikan oleh pejabat-pejabat penting di Daerah Kabupaten Kampar terlihat adanya indikasi dugaan pemubaziran anggaran yang dikucurkan.
Phisik bangunan yang terlihat dengan kesan indah dipandang berdiri diatas lahan yang luas. Namun banyak kesan tersembunyi dibalik berdirinya bangunan yang di anggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun 2020 dengan nilai fantastis.
Estimasi jauh dari diduga Rp. 425.821.235,42,- (empat ratus dua puluh lima juta delapan ratus dua puluh satu ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) sebagai Pelaksana Kegiatan CV.SJA dan Pengawas Kegiatan CV.PLM
Kurun waktu sejak dimulainya kegiatan pembangunan hingga kini, dirangkum Laporan lapangan,informasi berbagai persoalan dan kejadian ada dibalik cerita gedung Kantor Desa Sei Lipai ini. Aparatur Pemerintahan Desa, hingga Kecamatan Gunung Sahilan yang silih berganti sampai ke Pejabat Daerah terkesan acuh dan diindikasi adanya kesan menutup mata atas persoalan gedung ini.
Diduga persoalan mulai dari Spekulasi Teknis Bangungan yang diduga tidak sesuai Juknis Pembangunan yang terindikasi adanya ‘main mata’.
Ditambah lagi, Pintu dan Jendela dari Bangunan Kantor Desa Sei Lipai ini diduga digondol maling (orang tak bertanggung jawab). Namun, hal tersebut diakui salah seorang apartur desa yang dikonfirmasi wartawan bahwa kejadian kehilangan tersebut sudah dilaporkan ke pihak berwajib yang hingga kini tidak kunjung diungkap keproses lebih lanjut.
Pada saat ini hingga berita dirilis, Sabtu (07/10/2023) ditemui gedung Kantor Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan ini sudah ditempati, tapi tidak dalam pelayanan sesuai manfaat yang dianggarkan. Sangat disayangkan, Gedung Kantor Desa Sei Lipai ini ditempati oleh pekerja-pekerja dari salah seorang pengusaha kontraktor perkebunan sejak tiga bulan belakangan.
Sangat ironis jika gedung yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Kampar ini tidak digunakan sesuai manfaat dan fungsi sebenarnya. Tentunya ini terindikasi dugaan pelanggaran aturan serta juknisnya yang tertera dalam perundang-undangannya.
Masyarakat dan Sosial Kontrol sangat berharap Aparat Penegak Hukum dari Polri-TNI hingga Kejakasaan dapat menindak tegas sesuai aturan jika adanya pelanggaran yang terjadi dalam fungsi dan manfaat didalam cerita gedung Kantor Desa Sei Lipai Kecamatan Gunung Sahilan.
Menilik UU Nomer 14 KIP Tahun 2008 Tim sangat kecewa karena Kepala Desa Z yang tidak dapat ditemui konfirmasi sepihak menyebutkan Pihak PU Kampar,Begitu dikonfirmasi Kadis PU, A tidak ada tanggapan baik dihubungi dari nomer 081276xxxx.Senada Tim mencari konfirmasi Kantor Camat tidak dapat jawaban dinomer 08137278xxxx baik telepon maupun Wa Saudara V.
V.ANTONI menanggapi bahwa dari temuan berulangkali Dapat ditegaskan Sebagai pejabat agar jangan menutup Kran Informasi,Jelas hal ini kemunduran dan menghambat Tugas Jurnalis yang Nyata sebagai Pilar Ke 4 menjadi Tugas mereka.
HAKIN yang dicanangkan sepertinya tidak diterima atau Bagaimana nya,Sangat disesalkan ucap Beliau.Tegas kita akan kawal dan Buka hal ini.