banner 728x250

Diduga Adanya Penyelewengan BBM di Bengkalis

banner 468x60

Nusantarazona.com,Bengkalis-15/082025,Sesuai dari lokasi diperolleh lapangan Team mendatangi dilokasi tidak ditemukan pengelola,beralaskan sedang diluar menelusuri sesuai pengakuan masyarakat setempat bahwa sudah berlangsung lama.

Dugaan beroperasi lokasi yang langsung bertempatan dibelakang salahsatu  SPBU dikota Bengkalis tersebut

Sebagaimana diketahui pada UU No Nomor 30 Tahun 2007 adalah Undang-Undang tentang Energi. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan energi di Indonesia, termasuk penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaan energi yang berkelanjutan dan efisien. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan energi yang memadai, berkualitas, dan terjangkau untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 



Seharusnya pemerintah bersama APH menindak para mafia MIGAS karena pelanggarannya tertera pada Pasal 53 Jo, pasal 23 ayat (2) huruf C UU No 22 tahun 2001 tentang MIGAS. Selain itu tentang penerapan denda atas penyalahgunaan BBM dan juga mendapatkan dukungan pada UU cipta kerja (Ciptaker) pasal 55 bahwa penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda dan pidana penjara..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *