Nusantarazona.com,Pekanbaru,01/02-2025-Beredarnya surat Kadisdik Kota Dr M.Jamal seolah tidak digubris karena Awak Media menelusuri setelah adanya pengaduan salah seorang wali Murid Siswa SMP Negeri 8 yang mengeluhkan merasa terbebani akan adanya pungutan berupa untuk pembelian Penunjang berupa LKS.
Sebagaimana diketahui, sekolah Negeri, Swasta maupun yayasan dilarang melakukan praktik jual beli buku dan LKS. Larangan tersebut diatur tegas di pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, LKS, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Namun sayangnya surat edaran tersebut terkesan tidak berlaku di SMP Negeri 08,Marpoyan Damai.
Hal ini dibenarkan oleh siswa SMP Negeri 08 Marpoyan Damai yang tidak ingin disebutkan namanya, dirinya mengungkapkan bahwa setiap siswa masih diharuskan untuk membeli buku LKS oleh pihak sekolah,walaupun diduga dengan harga membebani bagi orangtua siswa ditengah himpitan Ekonomi berat saat ini.
Dikonfirmasi ke pihak sekolah SMP 08 Kepsek ,Melalui staf Ibu E berdalih bahwa buku LKS itu tidak kami adakan,Menerima pengaduan dari salah satu walimurid mengisyaratkan team turun lagi kelapangan mengecek,akhirnya didapatkan ada salah satu Toko buku menyediakan LKS tersebut dijalan Adi Sucipto-MarpiyanDamai
Ditemui oleh awak media Ketua Sahardjo Law Firma Hukum Riau V.Antoni yang juga kita kenal seorang aktivis Advokasi dan Bantuan Hukum mengatakan atas laporan orang tua murid harus segera ditanggapi oleh Disdik Kota Pekanbaru mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII huruf B tercantum sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu Dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.

Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan Dana BOS.
Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Ditambahkan lagi mengacu keputusan Mendikbud no75tahun 2016 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 mengatur tentang: Tugas Komite Sekolah,Seandainya mengutip atau mengacu kesana. Jelas juga melanggar ketentuan didalamnya,Seperti antara lain:
-Tidak adanya keterpaksaan dalam prosesnya kutipan,
-Keterlibatan semua dalam bentuk Rapat pengambilan keputusan.
Diakhir sesi wawancara ini berharap Atensi semua berwenang untuk mengatasinya,sekaligus jangan ada membebani Masyarakat dalam hal ini wali murid/siswa.