Nusantarazona.com,Sijunjung-Sumbar,30/09-2025,Genderang Perang yang ditabuhkan pemerintahan Presiden Bpk Prabowo Subianto nampaknya harus lebih diPer kencangkan karena banyaknya masih beroperasi para pelaku ilegalogging Masif Nya dapat terlihat dan masih banyak ya berita dari Media Elektronik-Tv Streaming dan Media Online/Cetak.
Team Media turun kembali dari lapangan didapat seperti 30 titik somel ada di desa kunangan,desa parit rantang,desa maloro,desa Aia amo,desa tanjung kaliang dansungai bantuang di kecamatan Kemang baru kabupaten Sijunjung diduga berasal dari TN-BUKIT SULIKI.https://tvarnews.com/maraknya-somel-wilayah-kemang-baru-sijunjung-diduga-tidak-mengantongi-skshh-dan-psdh-seolah-ada-pembiayaan-dari-kph-dan-aph/
Jelas tanpa indahkan illegal logging atau penebangan liar di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), yang memberikan sanksi pidana berat bagi pelakunya. Selain itu, adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman dari 1) Pidana penjara. 2) Pidana denda. 3) Pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana.Dipertegas Illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah dan tidak memiliki izin terhadap otoritas setempat.
Ketika Team berusaha klarifikasi ke Pemilik Somel tidak dapat,kemudian diKantor Desa-Walinagari tidak ada ditempat(Dirumah dan kantor Desa).Team terakhir mendapat telepon dari B mengaku-ngaku pemilik somel dan mengatakan bahwa pihak kantor Desa maupun Pak Kades+Wali nagari tidak ada kaitannya,Team menyimpulkan Berlarutnya dan berbagai modus walau sudah dibentuknya SATGASUS