banner 728x250

Kejaksaan Agung Akan Memanggil Maqdir Ismail sebagai Saksi

SIARAN PERS Nomor: PR – 741/026/K.3/Kph.3/07/2023

banner 468x60

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG
Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS
Nomor: PR – 741/026/K.3/Kph.3/07/2023

Kejaksaan Agung Akan Memanggil
Maqdir Ismail sebagai Saksi

Nusantarazona.com, Jakarta

Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan MAQDIR ISMAIL (Pengacara Terdakwa IRWAN HERMAWAN) bahwa adanya orang yaitu pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 Miliar dalam bentuk dollar Amerika Serikat, maka dari itu Tim Penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap MAQDIR ISMAIL untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan.
Sesuai dengan Surat Panggilan Saksi dari Tim Penyidik, MAQDIR ISMAIL akan diperiksa sebagai SAKSI oleh Tim Penyidik, pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB dan bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS. Dalam pemeriksaan nanti, Tim Penyidik meminta kepada MAQDIR ISMAIL untuk membawa uang senilai Rp27 Miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana.
Pemanggilan terhadap MAQDIR ISMAIL terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. (K.3.3.1)

Jakarta, 07 Juli 2023
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. KETUT SUMEDANA
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *