Mengapa Ombudsman cabang Riau “TERDIAM”, Maladministrasi Merajalela di Kota Pekanbaru
Nusantarazona.com,Juni, 07, 2023
Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Adapun di lingkungan Pemeritah Kota Bandung telah terjadi Tindak Maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas PUPR diduga penyalahgunaan wewenang sampai dengan penyimpangan prosedur.
Menurut Kepala Cabang Riau Sahardjo Law Firma Hukum yang juga Ketua Palapa Riau Bersama Rekan dari Kantor Hukum Sahardjo Law Firma Hukum Para Pejuang Keadilan menyampaikan telah terjadi MALADMINISTRASI Diduga yang dilakukan oleh Dinas PUPR Beberapa Waktu Yang lalu terhadap kliennya.
Selanjutnya menjelaskan tempat kejadian yang dilakukan Antara lain Daerah Kampar kiri Lipat kain,
V.Antoni bersama Kuasa yang lainnya, menyampaikan Fihaknya sudah melakukan Investigasi terhadap PUPR Provinsi Pemerintah Riau dan Pelaporan Terhadap Ombudsman Perwakilan Riau.
Menambahkan juga seperti yang diberitakan Media https://intensnews.co.id/2023/06/07/dpd-riau-lsm-bara-api-menyoroti-dugaan-proyek-bermasalah-di-dinas-pupr-riau-yang-penuh-kejanggalan/ini ada juga dengan WTP Kabuparen Meranti dari perwakilan BPK Cabang An.Kepala Cabangnya Merza, menambah semakin panjang MalAdministrasi yang ada diPekanbaru.