Maladministrasi merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Maladministrasi ada berbagai macam seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lainnya.
Adapun di lingkungan Pemeritah Kota Bandung telah terjadi  Tindak Maladministrasi yang dilakukan oleh  Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang, diduga penyalahgunaan wewenang sampai dengan penyimpangan prosedur.
Menurut Kuasa Hukum Indomart Asep Robbin, SH.,MH. Bersama Rekan dari Kantor Hukum Pakuan menyampaikan telah terjadi MALADMINISTRASI  yang dilakukan oleh Ciptabintar Beberapa Waktu Yang lalu terhadap kliennya.
Selanjutnya menjelaskan tempat kejadian yang dilakukan MALADMINISTRASI  yaitu  Jalan Cihampelas No. 149 dan  Jalan Djuanda  (Dago 166) Kota Bandung.
Asep Robin bersama Kuasa yang lainnya, menyampaikan Fihaknya sudah melakukan Somasi terhadap CIPTABINTAR Pemerintah Kota Bandung dan Pelaporan Terhadap Ombudsman  Perwakilan Jawa Barat.