Nusantarazona.com,Kelayang,Berbagai dana dikucurkan untuk desa, baik yang bersumber dari pemerintah pusat (APBN) maupun pemerintah daerah (APBD), serta pendapatan asli desa itu sendiri. Dana-dana ini digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Khusus salah satu kantor desa Indragiri hulu tepatnya desa bongkal malang kecamatan Kelayang kabupaten Inhu yang sama sekali dugaan tidak pernah direhab ,tampak dari luar kantor desa bongkar malang kumuh berdebu, plafon bolong, plang merek kantor desa kumuh , seperti kantor ditinggal udah lama, kamis 25/9/2025.
Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan kepada media, kantor desa Bongkal malang kecamatan Kelayang ini pak ,tidak pernah ada rehab bangunan tidak ada perawatan,lihat ajalah pak kekantor desa bongkar malang itu, plafon bolong, banyak sarang laba laba, toilet nya aja tidak berfungsi,ada kotoran didalam toilet tersebut air tidak ada ,saya pernah datang kekantor desa tersebut, saya kebelet pipis,dan buang air besar tau tau toilet 3 kabar didesa rusak itu udah hampir 1 tahun tidak ada dibenahi.tutup warga J.
Tim investigasi dari LSM dan Wartawan mendatangi kantor desa bongkal malang kec Kelayang Indragiri Hulu, alangkah terkejutnya tim investigasi melihat aset negara yang diberikan kepada pejabat untuk dikelola dengan baik dan kepentingan pelayanan masyarakat,malah disia siakan,sanggaat ironis.ungkap aktivis Penyelamat Aset Negara Antonius.
Tim minta konfirmasi lansung kepada kepala Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang namun kepala desa bongkal malang tidak ada dikantor,kami hanya menemui sama staf biasa kantor, terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pengakuan staf kantor mengatakan untuk rehab bangunan kantor emang tidak ada pak, dana desa banyak digunakan untuk jalan jalan desa, tim mempertanyakan Plang Anggaran Dana Desa ,itu udah hampir 1 tahun tidak di pasang pak,tahun dulu ada, ungkap staf desa kepada media.
Selanjutnya tim investigasi berjumpa salah satu sekretaris Desa Bongkal malang yang informasi nya diduga pernah terlibat perselingkuhan Ridwan mengatakan kepada tim investigasi dana desa itu tidak boleh digunakan untuk rehab bangunan kantor ada katagori desa yang di perbolehkan rehab pak, ditanya soal plang dana desa yang tertuang di Undang-Undang yang menjadi dasar kewajiban desa untuk memasang plang Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatakan udah hampir 1 tahun tidak dipasang pak.Ungkap Ridwan.
Selanjutnya tim bertanya lagi kepada Ridwan (Sekdes ) keberadaan Kepala Desa Bongkal Malang Haji Defri Ariat kok tidak ada dikantor, sekretaris mengatakan saya tidak tau kemana beliau pak, jarang masuk kantor pak ,kalau mau cari beliau pagi tutup sekretaris Ridwan.
Tim investigasi mencoba konfirmasi kepada Kades defri ariat ada temuan vidio pernyataan humas angkutan mobil batu bara PT Global bahwa Kami telah setoran uang 6 juta kepada kades Bongkal Malang untuk 2 orang kelancaran mobil batubara lewat desa bongkar malang dan juga Dana Desa(DD) juga Aliran Dana Desa (ADD) lewat seluler, dan menghubungi nomer kepala desa bongkar malang -62 822-8452-0002 tidak pernah dijawab, Chat tidak pernah dibalas ditelpon berdering tapi tidak pernah diangkat.(Pada tanggal 25,26,27 September 2025).
Ketua Lembaga Team Operasional Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPP TOPAN RI Wilayah Sumbagut Rahman angkat bicara kalau seperti ini tingkah dan perilaku kepala desa yang jarang masuk kantor tentu harus dipertanyakan, apakah pengawasan dari kantor camat Kelayang ada pembiaran atau tidak tau prilaku kades di wilayahnya dan apakah kepala pengawasan insporat kabupaten Indragiri hulu mengetahui prilaku kepala desa yang tidak maksimal kinerjanya.tentu harus bertindak tegas dinas inspektorat Indragiri Hulu.
Selanjutnya rahman mengatakan kepala desa yang jarang masuk kantor tentu tertuang dalam undang undang nomor 6 tahun 2014 diantaranya
a, Pasal 26 ayat 4 huruf b UU nomer 6 TH 2014.
b, Pasal 29 huruf c UU Desa melarang Kepala Desa untuk menyalahgunakan wewenang, tugas, dan kewajibannya.
Tentu ada Sangsi untuk kepala desa bongkar malang baik secara lisan, teguran tertulis,bisa juga pemberhentian sementara dan bisa juga diberhentikan secara tidak hormat, tentu keputusan ini di ambil oleh camat Kelayang dan bupati Indragiri hulu.ungkap Rahman DPP TOPAN RI Sumbagut.
“Kami akan menyurati secara resmi terkait kades bongkar malang yang tidak transparansi DD/ADD ,termasuk dugaan gratifikasi pengakuan humas angkutan tambang batubara PT Global uang 6 juta yang diterima nya Defri Ariat, kalau terbukti Defri Ariat menerima uang dugaan gratifikasi,kami minta kades tersebut diberhentikan secara tidak hormat dan mempertanggung jawabkan nya di mata hukum.Tutup Rahman ketua Investigasi Sumbagut Lembaga DPP TOPAN RI..
Ditambahkan oleh Kepala Sahardjo Law firma Perwakilan Riau,V.Antoni C,S.H mengherankan dan memilukkan keadaan dibeberapa kecamatan dilewati Lalin Pertambangan Batubara terdampak baik Phisik maupun phiscologis Masyarakatnya, dan menggusarkan jika ada pembiaran serta akan secepatnya segera dilaporkan kepada pihak- pihak terkait.,terkhusus Kecamatan Kelayang khusus desa Bongkal Malang.
Lebih lanjut adanya beberapa duggan indikasi terjadi
1.Pungli(Adanya penerimaan uang kepada Kepala Desa Bongkal Malang)
2.Adanya ADD Rp 1.600.000.000 (Musrebang periode 2025-2026),mengindikasikan harus diperiksa/Audit
3.RTH mesti dipertanyakan dan berubah fungsi.
4.Lahan Desa dipertanyakan
5.Tertib dan Adminstrasi pelayanan Masyarakat terabaikan
Tim/Rahman.