Nusantarazona.com,Kelayang,,Inhu,26/09-2025,Penderitaan panjang yang dialami masyarakat Kecamatan Kelayang berawal sekitar dan berlangsung 5 tahun-an diawal.tahun 2019 pasca covid, dibukanya Pertambangan Batu-batu PT Hera dengan Perusahaan Transport PT Global
Sekilas perseteruan antara warga dengan perusahaan sering terjadi di Provinsi Riau selalu yang jadi korban masyarakat, berapa kali di viral dimedsos khusus PT Global selalu buat ulah.perusahaan angkutan pertambangan batu bara PT Global, sampai saat ini belum ada penyelesaian tuntutan terhadap masyarakat desa simpang kota Medan,desa bongkar malang, desa bukit selanjut kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu.
Pasalnya ratusan truk yang bermuatan Batubara tersebut distop warga dikarenakan tidak mau tau dengan kondisi rumah warga yang bermukim disepanjang jalan alternatif tersebut terkena debu dari lintasan setiap truk Odol apalagi setiap melewati jalan lintas selalu mereka kompoy dan tancap gas serta kanderpot juga diarahkan kebawah sehingga debunya terbang menyerang pemukiman warga.rumah rumah penduduk berabu dan menimbulkan penyakit Akhirnya masyarakat memblokade puluhan mobil perusahaan pengangkut batu bara PT Global di Kecamatan Kelayang Desa Bukit,Inhu.
V.Antoni Ketua Laskar PALAPA dan Advokasi hukum menilai gejolak yang terjadi jelas adanya dalam kepentingan kebersamaan mengkesampingkan masyarakat umum khususnya indikasi dalam:
-Regulasi Perizinan Pertambangan Batu bara dan Gas(Minerba)ilegal
-Tata Kelola Transportasi dan segala Regulasi Amburdul alias sembrawut.
-Hilirisasi Pertambangan bertujuan meningkatkan dan menyerap lapangan kerja masyarakat menjadi momok.
-Tata kota dan Tata Ruang:Master site tata kota dan tata ruang” mengacu pada Master Plan (rencana induk) sebagai panduan komprehensif pengembangan jangka panjang suatu wilayah, yang kemudian memuat Site Plan (rencana tapak) sebagai detail tata letak bangunan, jalan, dan fasilitas di dalam proyek atau bagian tertentu dari wilayah tersebut. Master Plan memberikan gambaran umum strategis, sedangkan Site Plan memperinci tata letak fisik secara detail.
Tim Media yang turun kelapangan banyaknya menemukan dan mendapatkan laporan dan fakta
1.Izin Pertambangan diduga Keabsahannya diragukadiduga (Ilegal)
2.Kuncuran dana Fantastis Provinsi(InstansiPUPR-BM)telah Up limted hanya memperbaiki lintasan digunakan mobil transportasi Batubara.
3.Masyarakat terdampak dan tidak terserap oleh lapangan kerja bidang Pertambangan.
4.Adanya indikasi Pungli dalam menjaga kelancaran hilir mudik mobil Tambang Batubara.(Dari pihak perusahan kepada Kades)
4 .Adanya Laporan Masyarakat kepada Wakil Rakyat tidak digubris walau sudah dinyatakan tidak diperbolehkan melewati jalan masyarakat.
5.Pengujian Layak kendaraan(KIR) unprosudetal(Penggabungan Inhil dilakukan diInhu)
6.Bebasnya beroperasi Kendaraan Non-BM,bertolak belakang instruksi GubriAbdul Wahid,sehingga mengurangi income bagi Riau.
Dapat ditegaskan Hukum regulasi di Indonesia adalah seperangkat peraturan perundang-undangan yang dibentuk lembaga negara atau pejabat berwenang untuk mengatur masyarakat, dengan hierarki mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Daerah. Sistem ini diatur oleh UU No. 12 Tahun 2011 dan perubahannya, yang menetapkan jenis-jenis peraturan seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, serta mengatur proses pembentukannya untuk menciptakan kepastian dan ketertiban hukum.
Otonomi daerah ini merupakan bentuk desentralisasi di mana urusan pemerintahan dan kewenangan dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk meningkatkan partisipasi politik dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari yang tertinggi hingga terendah, adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Merupakan hukum tertinggi yang menjadi dasar segala peraturan.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Peraturan yang ditetapkan oleh MPR, meskipun saat ini perannya terbatas.
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Presiden dalam kondisi mendesak.
- Peraturan Pemerintah (PP): Peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk melaksanakan undang-undang.
- Peraturan Presiden (Perpres): Peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah undang-undang atau urusan pemerintahan.
- Peraturan Daerah (Perda): Peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah untuk mengatur wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
Mengutip Prof. Mahfud :”Hukum jika tidak berjalan maka Orang baik dipaksa menjadi tidak patuh,tapi kalau hukum dijalankan maka sebaliknya,atau Orang tidak taat menjadi baik”.