banner 728x250

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013

Jaga Tatanan Cakra

banner 468x60

Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Nusantarazona.com,Jakarta

Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.

Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
a. Ajukan Permohonan Secara Tertulis Yang Berisi Sedikit Identitas Pemmohon Bantuan Hukum dan Uraian Singkat Mengenai Masalah Pokok Yang Dimohonkan Bantuan Hukum;
B. penyerahan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c. apartemen surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemmohon Bantuan Hukum.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *