Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2013Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Nusantarazona.com,Jakarta
Bantuan Hukum diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum.
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:
a. Ajukan Permohonan Secara Tertulis Yang Berisi Sedikit Identitas Pemmohon Bantuan Hukum dan Uraian Singkat Mengenai Masalah Pokok Yang Dimohonkan Bantuan Hukum;
B. penyerahan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
c. apartemen surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemmohon Bantuan Hukum.