
Nusantarazona.com,KUANTANSINGINGI,— Upaya pemberantasan narkoba terus digencarkan oleh jajaran Polres Kuantan Singingi. Kali ini, jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah hukumnya, tepatnya di depan Puskesmas Lama, Kelurahan Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (8/7/2025).
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Informasi diterima pada pukul 17.40 WIB oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik. Setelah laporan disampaikan kepada Kapolsek, tim langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas melakukan pengintaian dan melihat seorang pria yang mencurigakan berhenti di depan puskesmas dengan sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam.
Saat petugas mendekat dan berusaha melakukan penangkapan, pelaku sempat membuang barang bukti ke bawah meja dan mencoba melarikan diri. Namun, dengan sigap petugas berhasil mengamankannya. Pelaku diketahui berinisial RM(33) alias A, warga Desa Koto Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil plastik bening berisi sabu seberat 0,50 gram yang dibungkus dalam kotak rokok ON BOLD. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street, satu unit handphone Android merk Vivo Y19, satu unit handphone Nokia, satu buah STNK, serta uang tunai sejumlah Rp570.000, yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan positif (+) mengandung amphetamine, menguatkan dugaan bahwa tersangka juga merupakan pengguna narkotika. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kuantan Mudik untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Kuantan Mudik menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.
IPTU Riduan Butar Butar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah berani memberikan informasi dan berharap sinergi seperti ini terus terjalin dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam melakukan pengungkapan. Ini adalah bukti bahwa kolaborasi antara warga dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami akan terus bergerak untuk menindak tegas pelaku kejahatan narkotika di wilayah ini,” ujarnya.
Situasi di lokasi kejadian pasca penangkapan dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif, serta mendapat dukungan dari warga sekitar.” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi