
Nusantarazona.com,PERHATIAN RAJA- Polsek Perhentian Raja tangkap seorang pria berinisial SA (58), pasalnya pelaku nekat mencabuli dua orang anak tirinya yang masih dibawa umur di Kecamatan Perhentian Raja.
Korban adalah AL (15) dan KA (12) baru diketahui oleh ibu korban pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 07.30 Wib. “Pelaku melakukan tindakan tidak senonoh ini di dalam rumahnya,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPDA Peri Padli, Jum’at (7/1/2025).
Kejadian ini dilaporkan oleh Ibu korban ID (44) ke Mapolsek Perhentian Raja setelah mendengarkan pengakuan dari anaknya KA yang telah dilecehkan dengan cara memegang payudara dan memegang kemaluannya dimana kejadian itu dilakukan pada Rabu (5/11/2025) sekira pukul 23.00 Wib.
“Hasil pemeriksaan korban KA mengaku saat itu sedang tidur di rumah tamu dan pelaku mendatangi korban dan melakukan tindakan-tindakan tidak senonoh dengan meremas payudara dan menghisapnya tidak sampai situ pelaku juga memasukkan jarinya ke kemaluan korban,”ungkap Kapolsek.
Aksi pelaku ini sudah duankali dilakukan kepada korban KA dan disaat itu juga korban AL juga mengalami kekerasan seksual dari pelaku. “Aksi keji kepada korban AL itu sudah 3 bulan lalu dengan cara yang sama, namun ia takut menceritakan kepada Ibunya karena dimarahi oleh pelaku,”jelas IPDA Peri.
Mendengar hal itu, Ibu korban tidak terima perbuatan pelaku terhadap kedua anaknya. “Ibu korban datang ke Mapolsek untuk melaporkan pelaku,”ujar Kapolsek.
Usia terima laporan korban kita langsung memeriksa saksi-saksi dan kondisi anak korban, yang mengalami ketakutan atau trauma atas terjadinya perbuatan cabul yang dialami, maka dilakukan gelar perkara tahap awal dan berdasarkan keterangan Ibu korban, bahwa Suaminya yang bernama SA tersebut sudah sering melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya.
“Setelah barang bukti lengkap, pelaku kita tangkap dan mengamankan di Mapolsek Perhentian Raja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkas IPDA Peri.
Diketahui pelaku sudah melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.












