banner 728x250

Sabung Ayam …Jangan dibuka Kecaman Masyarakat Melayu Lagi

banner 468x60

Pekanbaru –Nusantarazona.com |Era pengadaan turnamen  Ayam digadang dulu peristiwa set back kebelakang yang membuat kisruh dan kecaman pedas Masyarakat Nyata oleh  Sosok bernama Edi Lelek,  angkat suara atas maraknya sorotan media dan publik terkait praktik sabung ayam di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Dalam pertemuan konfirmasi yang dilakukan langsung oleh tim redaksi Delikhukrim.com pada Senin, 14 Juli 2025, Edi Lelek memberikan serangkaian pernyataan penuh kontradiksi dan tidak mampu menunjukkan bukti legalitas yang diklaimnya.

“Ada Izinnya, OSS 9200 Bang!” – Tapi Tak Bisa Tunjukkan Satupun Dokumen Resmi

Dalam hasil rekaman konfirmasi eksklusif yang kami peroleh, Edi Lelek dengan percaya diri mengatakan bahwa aktivitas sabung ayam yang dijalankan di lokasi tersebut memiliki izin resmi, dan mengacu pada sistem OSS (Online Single Submission) dengan KBLI 9200.

“Ada izinnya bang, izin aktivitasnya ada, OSS itu izin tempatan,” ujar Edi, sembari menyebut ada 12 item yang diizinkan menurut Menkumham, termasuk di dalamnya katanya “gelanggang ayam”.

Namun, saat diminta menunjukkan PDF surat izin atau bukti resmi lainnya, Edi Lelek berkelit dengan jawaban mengambang:

“Sekarang saya di kedai kopi, gak di toko. Nanti saya kirim… besok aja kupoto, saya kirimkan.”

Hingga berita ini ditayangkan, dokumen yang dijanjikan tidak kunjung diterima redaksi. Ketika ditanya kembali tentang izin aktivitas sabung ayam yang disebutnya berasal dari Kemenkumham, ia malah melantur dan tidak mampu menjelaskan secara konkret apakah adu ayam/taruhan masuk dalam klasifikasi izin tersebut.

Mencatut Nama Tokoh Hukum, Tapi Dibantah Keras

Yang lebih mengejutkan, Edi Lelek dalam pernyataannya sempat mencatut nama tokoh hukum ternama di Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, SH., MH., dan menyebut bahwa dokumen legalitas gelanggang sabung ayam tersebut berada di tangan beliau.

Namun saat dikonfirmasi langsung oleh tim Delikhukrim.com, Dr. Freddy Simanjuntak membantah dengan tegas dan jelas:

Saya tidak pernah mengurus atau memberikan izin apapun terkait sabung ayam. Nama saya dicatut dan saya tidak terlibat dalam kegiatan ilegal.”

“Yang jelas, saya – sebagai tokoh hukum – tidak pernah membekingi atau melindungi kegiatan yang bertentangan dengan hukum,” tegas Dr. Freddy.

Dan sebagai penutup pernyataannya, beliau menyampaikan pesan tegas kepada pihak berwenang:

“Kepada Aparat Penegak Hukum, silakan diproses hukum jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.”

Pernyataan ini menjadi tamparan keras terhadap upaya manipulatif Edi Lelek yang mencoba membangun narasi seolah-olah kegiatannya berlindung di balik legalitas hukum.

Redaksi Delikhukrim.com Akan Terus Kawal!

Atas pencatutan nama penasihat hukum kami, dugaan penyalahgunaan izin OSS, serta kontradiksi pengakuan Edi Lelek, Redaksi Delikhukrim.com menyatakan akan:

Melaporkan temuan ini kepada instansi terkait, termasuk Kemenkumham dan Satpol PP.

Beberapa Pasal yang menyangkut tersebut

Pasal 303 KUHP:

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:

Pasal 303 KUHP:

  1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
  1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
  2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;                               

Diduga membawa  nama tokoh bukan badan hukum dan lainya

Pasal 310 KUH Pidana, yang berbunyi : (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta

-Sanksi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat (3)) dari semula ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) (Pasal 45 ayat (1)) menjadi pidana 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 

Edy lelek bermain kata dengan mengaku-ngaku membawa nama Dr Fredy S.SH,MH berkoar seolah sedang diperas umbar omongan tidak jelas..

Nara sumber Media menceritakan bahwa sesungguhnya Dia mecatut dan melukai norma susila yang ada dimasyarakat Riau,Bumi Melayu.Mengaku dibelakang belia Dr.Fredy ,sedang diganggu usaha,selah terzholimi padahal sedang bermain api,Tegas siapa yang menganggu usaha itu..?OSS yang mana melegalkan Perjudian. yang katanya Memelihara kesenian..Ingat masyarakat Umum melihat dan sudah pintar ..

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *