Nusantarazona com, Penyelenggaraan pemerintahan yang selama ini bersifat sentralistik, di mana pemerintah
memegang kendali penuh atas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, kini
menghadapi perubahan paradigma yang mendalam. Paradigma lama yang mengutamakan
kekuasaan pemerintah sebagai aktor utama dalam semua aspek kehidupan sosial dan politik,
kini bergeser menuju pemahaman yang lebih inklusif dan partisipatif. Tuntutan masyarakat
akan pelayanan publik yang lebih baik dan responsif mendorong adanya transformasi dalam
cara pemerintah menjalankan fungsi-fungsinya.
Perubahan ini mengarah pada peralihan dari paradigma government (pemerintahan terpusat)
menuju governance (tata kelola yang melibatkan berbagai aktor), yang menekankan
pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini, Hukum
Tata Pemerintahan berperan penting sebagai landasan yang mengatur kewenangan, tindakan,
dan keabsahan pemerintahan. Pemerintah tidak lagi hanya bertindak sebagai penguasa,
melainkan sebagai fasilitator yang berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang
mendukung kesejahteraan bersama.
Penerapan Otonomi Daerah dan Kewenangan Pemerintah Daerah
Otonomi daerah, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, memberikan hak dan kewenangan
kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan
masyarakat setempat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian daerah dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penerapan otonomi daerah bertujuan untuk
memperkuat posisi daerah dalam mengambil keputusan yang lebih relevan dengan kebutuhan
masyarakat setempat.
Namun, penerapan otonomi daerah sering kali menghadapi kendala dalam hal kapasitas
pemerintah daerah dalam mengelola kewenangannya. Meskipun daerah diberi hak untuk
mengatur urusan pemerintahan, banyak pemerintah daerah yang masih bergantung pada
anggaran pusat, sehingga kewenangan yang diberikan tidak sepenuhnya dapat dimanfaatkan
secara optimal. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki kapasitas
yang cukup dalam mengelola sumber daya daerah, baik dari segi keuangan, SDM, maupun
infrastruktur. Dalam hukum tata pemerintahan Penerapan otonomi daerah bertujuan untuk:
- Meningkatkan perekonomian nasional dengan mengembangkan potensi ekonomi
daerah - Mendekatkan pemerintah dengan masyarakat sehingga pelayanan menjadi lebih baik
- Meningkatkan kontrol masyarakat terhadap pemerintah
- Meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa
B. Korupsi dan Akuntabilitas Pemerintahan Daerah
Korupsi di tingkat pemerintahan daerah merupakan salah satu masalah besar yang menghambat
pelaksanaan otonomi daerah secara efektif. Kasus korupsi sering terjadi pada proyek-proyek
pembangunan, pengelolaan anggaran, dan penerbitan izin usaha, yang mengakibatkan
pemborosan anggaran dan mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan daerah sangat penting
untuk mencegah terjadinya korupsi. Hukum tata pemerintahan, melalui berbagai regulasi dan
mekanisme pengawasan, berperan dalam memastikan bahwa pemerintah daerah tidak
menyalahgunakan wewenangnya. Penguatan lembaga pengawasan seperti Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta
penerapan sistem e-government yang transparan, dapat membantu mengurangi praktik korupsi
di tingkat daerah.
C. Kesesuaian Peraturan Daerah dengan Hukum Nasional
Masalah peraturan daerah yang tidak sesuai dengan hukum nasional sering kali menimbulkan
konflik hukum yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan. Hal ini terjadi
ketika peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
termasuk undang-undang nasional dan konstitusi. - Untuk memastikan bahwa peraturan daerah selaras dengan hukum nasional, pemerintah daerah
harus melakukan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan yang berlaku di tingkat
nasional. Pemerintah pusat juga perlu memperkuat pengawasan terhadap peraturan yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Lembaga seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan
Mahkamah Agung (MA) juga dapat berperan dalam menilai dan membatalkan peraturan
daerah yang bertentangan dengan hukum nasional.
Dalam praktiknya, jika suatu peraturan daerah bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang lebih tinggi, maka peraturan tersebut dapat dibatalkan. Berdasarkan Pasal 251
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembatalan peraturan
daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri setelah melalui proses evaluasi. Menteri Dalam
Negeri berhak untuk membatalkan Perda yang dianggap bertentangan dengan kepentingan
nasional, hukum yang lebih tinggi, atau yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola
yang baik.