Nusantarazona.com,PEKANBARU,18-09/2025 -“Gabungan Aksi Laskar PALAPA “Riau meminta Direksi Pertamina (Persero) sebagai wakil pemegang saham PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) segera mencopot Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Ruby Mulyawan.
“Kami sudah memantau dan menyimak beberapa Aksi belakangan, sama sekali tidak terlihat adanya empati dari Dirut PT PHR Ruby Mulyawan atas terjadinya pengurangan pekerja Mitra semena- mena yang terdapat diseputar area PHR-Rumbai/Minas.
V.Antoni mengatakan, tidak adanya empati dari Ruby Mulyawan atas sembrawutnya dan otoriter pihak PHR perlu menjadi perhatian manajemen Pertamina (Persero) dan Subholding Pertamina Hulu Energi sebagaimana diungkapkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (28/4/2025) di JCC Senayan, Jakarta.
“Saya serahkan kepada manajemen untuk mengevaluasi semua direksi, dievaluasi kinerjanya dan wataknya, akhlaknya, dan prestasinya,” ungkap Prabowo.
Lebih lanjut V.Antoni mengatakan, juga mendesak Pemerintah Riau,Bpk Abdul Wahid untuk mengevaluasi Bobi Kadisnaker Provinsi Riau,mengakibatkan Berlarut dalam tindakan penyelesaian dilingkup PHR Rumbai-Minas,Mediasi tidak memberikan Win-Win solution.
“Sebagaimana diatur dalam UU no 13 dan ,Pasal 3 Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pasal 5 Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.ujar V.Antoni juga aktif dalam Bantuan Hukum.
Sementara itu,Ketua SPSI Rumbai-Minas Parlindungan S tegas menggarisbawahi bahwa pihak Arogansi PHR kaku dalam menganalisa solusi penyelesaian,bahkan mengakibatkan tindaka Apriori bagi Karyawan terdampak Diagnosa MCU baik P1-P6 ,dan lainnya,Salah satu Nara sumber(S) Bisa tembak medical phr sebagai buang kerok semua ini di persulit hasil kesehatan rmh sakit ditunjuk tidak Terima kami layak bekerja oleh pihak medical phr sehingga kp izin bekerja kami tdk keluarkan dan perusahaan terpaksa mem phk karyawannya”
Prof .Irman siddin menguraikan bahwa Negara berkewajiban mensejahterakan dan mencerdaskan rakyat termaktub dalam UUD 1945.