
Nusantarazona.com,Pekanbaru,Senin 17/02-26,PerJanuari 2026 Resmi Pemberlakuan KUHP Baru merupakan sebuah yang produk diasumsikan berbeda ,Bukan peranakan era kolonial alias zaman turunan produk penjajahan.Mengenai Hukum yang berdasarkan Pancasila,Sila- sila diilhami oleh norma luhur kehidupan bangsa dan negara.Pardigma Baru oleh pemerintah digadang-gadang memberi wajah baru menjawab seluruh kontektual masyarkat terhadap hukum dalam hubungan horizontal dan vertikal ber masyarakat bernegara.
Pemerintah secara umum mengatakan KUHP Baru sebuah produk hukum Nasional bermanusiawi bertolak belakang dipandang masyarakat sipil berdampak mengekang kebebasan masyarakat sipil dipandang beberapa hal sebagai berikut perdebatan KHUP Baru.https://www.google.com/url?sa=i&source=web&rct=j&url=https://www.youtube.com/watch?v%3DSxkYeF391w8%26t%3D13&ved=2ahUKEwialKuh–GSAxXg7jgGHWCHEigQ1fkOegQIDRAC&opi=89978449&cd&psig=AOvVaw0DmVCin6wnAq2g1SGoucUw&ust=1771467079559000
Adanya perubahan pola Restoratif ke Retributif(Pemulihan vs Pembalasan).Dimana Retributif menjadikan bukan satu-satunya pilihan tetapi Restoratif menjadikan penyelesaian pemulihan Alternatif lainnya ,tegasnya pembalaasan(Penjara)dirubah ke kerjasosial,atau lain sebagainya
Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru (UU No. 1 Tahun 2023) per 2 Januari 2026
1. Isu Kontroversial dan Potensi Pembatasan Demokrasi
- Pasal Penghinaan Presiden/Lembaga Negara: Kembali diatur dalam Pasal 218 dan 219, yang sebelumnya pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Hal ini dinilai berpotensi antikritik dan mengancam kebebasan berekspresi.
- Pasal Moralitas (Kumpul Kebo/Perzinahan): Pengaturan hubungan intim antara individu yang belum menikah dan kumpul kebo dianggap mengintervensi ruang privat warga negara.
- Pasal “Multitafsir”: YLBHI dan sejumlah masyarakat sipil menyoroti beberapa pasal yang dianggap multitafsir, berpotensi memicu kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan masyarakat kritis.
















