banner 728x250

Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar Shabu di Desa Jake, 2,65 Gram Barang Bukti Diamankan

banner 468x60

KUANTANSINGINGI,Nusantarazona.com– Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Seorang pria berinisial J(32), warga Desa Jake, ditangkap saat berada di belakang rumahnya, Senin (21/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya sejak pagi hari.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu dan satu pipet kaca pyrex yang juga berisi shabu. Total berat kotor barang bukti mencapai 2,65 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi shabu, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, J(32) mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenal di daerah Inuman. Ia membeli setengah kantong shabu seharga Rp3 juta, yang kemudian ia kemas ulang untuk dijual dalam paket-paket kecil.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan bahwa yang bersangkutan positif menggunakan amphetamine. Hal ini menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna aktif narkotika.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara dalam kasus ini bisa mencapai hingga 20 tahun.

Kasat Resnarkoba AKP Novris Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba secara menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Jangan ragu untuk melapor. Kami pastikan identitas pelapor akan kami rahasiakan demi keamanan bersama,” tegasnya.

Polres Kuansing berkomitmen menjaga wilayah dari peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat berbahaya tersebut.” Pungkas Kasat.

Sumber: Humas Polres Kuatan Singingi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *