Nusntarazona.com,Tim Resmob Polres Kampar mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku SA di Desa Tanjung dan langsung melakukan penangkapan dan pelaku SA kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku SA dan barang bukti visum et repertum saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Gian Wiatma Jonimandala
“Pelaku SA dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tambah AKP Gian Wiatma Jonimandala