banner 728x250

Polsek Cerenti Amankan Seorang Pria Diduga Bakar Sofa dan Ancam Bunuh Ibu Kandung di Desa Pesikaian

banner 468x60

Nusantarazona.com,KUANTANSINGINGI,- Polsek Cerenti berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengancaman terhadap ibu kandungnya sendiri, Y (57), di Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Cerenti, AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., menyampaikan Kejadian bermula pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Terlapor S diduga membakar satu unit sofa milik korban yang tak lain adalah ibu kandungnya sendiri, Y. Sofa yang terbakar berada di rumah korban di Desa Pesikaian. Berdasarkan keterangan, kejadian bermula dari perselisihan antara terlapor dengan korban terkait keberadaan anak kandung dari S yang menurut informasi dibawa oleh korban sejak Sabtu, 17 Mei 2025.

Saat itu, S sempat bertanya kepada kakak iparnya, SR, mengenai keberadaan anaknya. Karena merasa kesal dan emosi tidak terkendali, S kemudian membakar sofa di rumah korban pada Senin siang tersebut. Sofa yang dibakar diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp3.200.000.

Perbuatan S tidak berhenti sampai di situ. Pada Kamis, 22 Mei 2025, korban Y yang sedang duduk di bawah pohon mangga di depan rumah tetangganya, R, didatangi oleh terlapor S. Di sana, S menuntut uang sebesar Rp40 juta dan meminta korban untuk menjual kebunnya demi memenuhi permintaan tersebut. Saat korban menolak dan menyuruh terlapor bersabar karena tidak memiliki uang, S diduga mengancam akan membunuh korban sambil mengantongi sebilah pisau di saku celana kanannya.

Puncak insiden terjadi keesokan harinya, Jumat, 23 Mei 2025. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban Y menumpang mencuci pakaian di rumah tetangganya, D (36). Tak berselang lama, sekitar pukul 09.30 WIB, terlapor S kembali mendatangi korban dan mencekik leher korban dengan tangan kirinya sambil kembali menanyakan uang yang ia minta. Aksi tersebut dihentikan oleh saksi D yang melihat langsung kejadian dan meminta S untuk berhenti. Setelah itu, S langsung pulang, diikuti oleh korban Y.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Cerenti. Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Minggu malam, 25 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, S.H., M.H., memerintahkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor di kediamannya di Desa Pesikaian.

Saat petugas datang, S diketahui sedang tertidur dan tanpa perlawanan langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sofa sisa pembakaran berwarna biru dan satu buah mancis berwarna bening. Selanjutnya, terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Cerenti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah sofa warna biru sisa pembakaran dan 1 buah mancis bening. Saksi-saksi dalam kasus ini antara lain D (36)
Y (57), Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman. Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak Polsek Cerenti yakni Mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Mengamankan pelaku dan barang bukti, Memeriksa para saksi dan tersangka, Menyusun administrasi penyidikan (mindik).

Pihaknya akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana, apalagi yang melibatkan kekerasan dalam rumah tangga. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak dengan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kapolsek.

Sumber: Humas Polres Kuansing

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *