banner 728x250

UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, KEJATI RIAU GELAR PENERANGAN HUKUM PADA KECAMATAN SIAK HULU

banner 468x60

Nusantarazona.com,KAMIS, 30 Oktober 2025, Tim Penyuluhan & Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dipimpin oleh Kepala Seksi (KASI) Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S. H., M.H melakukan kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) bertempat di Aula Kantor Camat Siak Hulu, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Dalam Kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) pada Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tersebut dibuka secara langsung oleh Camat Siak Hulu Irwansyah, S. STP. Dalam sambutannya, Camat Siak Hulu Irwansyah, S.STP menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Penyuluhan & Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM). Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kepala Seksi (KASI) Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S. H., M.H.

Dalam penyampaian materinya, Kepala Seksi (KASI) Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S. H., M.H pada pokoknya menerangkan bahwa korupsi merupakan salah satu perbuatan curang yang merugikan negara dan masyarakat luas dengan berbagi macam modus. Adapun penyebab terjadinya tindak pidana korupsi baik itu internal maupun external. Dalam internal, faktor penyebab terjadinya tindak pidana korupsi salah satu nya moral yang lemah atau kurangnya pendidikan agama dan etika.

Adapun faktor external terjadinya tindak pidana korupsi salah satunya kurangnya kesejahteraan/ aspek ekonomi (banyaknya kebutuhan untuk hidup dan merasa memiliki pendapatan yang kurang.

Dan diakhir penyampaian materinya, Kepala Seksi (KASI) Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Zikrullah, S. H., M.H menyampaikan bahwa kita harus dengan secara sadar untuk meletakkan kepentingan umum (kepentingan rakyat banyak) di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal itu lah merupakan salah satu cara dalam Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) pada Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diikuti oleh Kepala Desa serta perangkat desa Se- Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) merupakan sebuah program dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui kegiatan

penerangan hukum. Kegiatan penerangan hukum program pembinaan masyarakat taat hukum (BINMATKUM) juga bertujuan sebagai memperkaya pengetahuan hukum, membentuk generasi yang taat hukum, dan mencegah pelanggaran hukum.

Pekanbaru, 30 Oktober 2025

An. ASISTEN INTELIJEN KEJAKSAAN TINGGI RIAU-KASI PENERANGAN HUKUM

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *