banner 728x250

Efisiensi Aliran Retributif atau Restoratif Justice..? Sisi Mata Pakar Hukum

banner 468x60

Nusantarazona.com,26+02,Pekanbru,

Menginspirasi KUHP Perdata 2023 ,Aliran Restoratife justice way menjadi tanda tanya Dimata masyarakat,mengupas sekilas  yang digadang-gadang Implementasi Humanis hukum,mencakupi HAM Priority dan Recovery socilty dalam masyarakat.

Sudut pandang pakar hukum, KUHP (baik yang lama warisan Belanda maupun KUHP Nasional UU 1/2023 dalam konteks transisi) memiliki akar keadilan retributif (retributive justice) yang kuat, namun sedang mengalami pergeseran menuju pendekatan yang lebih modern. Keadilan retributif dalam KUHP berfokus pada pembalasan yang setimpal atas kejahatan, di mana hukum pidana dijadikan alat untuk memberikan penderitaan bagi pelaku sebagai konsekuensi perbuatannya

Berikut adalah analisis KUHP retributif dari sisi pakar hukum:

1. Karakteristik Retributif dalam KUHP (Perspektif Pakar)

Asas Nullum Crimen Sine Poena: Pandangan ini berakar pada prinsip bahwa setiap perbuatan pidana wajib dijatuhi sanksi pidana.
Balas Dendam yang Proporsional: Hukum
Efek Jera: Meskipun retributif, pendekatan ini tetap meyakini bahwa penderitaan yang ditimbulkan dari hukuman akan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku dan masyarakat.


2. Kritik Pakar terhadap Pendekatan Retributif

Pakar hukum modern, termasuk ahli hukum pidana Indonesia, sering mengkritik pendekatan retributif murni karena beberapa alasan:

Mengabaikan Korban: Keadilan retributif dianggap lebih fokus menghukum pelaku, namun seringkali melupakan 

  • pemulihan keadaan korban.
  • Overcrowding Penjara: Ketergantungan yang tinggi pada pidana penjara (retributif) menyebabkan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan
  • Kurang Rehabitatif. 
  • 3. Pergeseran Paradigma: Dari Retributif ke Restoratif/Korektif
    KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang disahkan merupakan upaya untuk menggeser paradigma dari retributif murni menuju perpaduan antara keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
  • Restorative Justice: KUHP baru mulai mengedepankan pendekatan restoratif, terutama untuk tindak pidana dengan ancaman ringan, melalui mekanisme mediasi dan ganti rugi.
    Tujuan Pemidanaan Baru: KUHP Nasional menekankan pemidanaan untuk menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, dan mendidik pelaku, bukan sekadar balas dendam.

    4.Kesimpulan Pakar: Meskipun KUHP Nasional membawa semangat baru, elemen retributif masih ada sebagai instrumen perlindungan global masyarakat.
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *