banner 728x250

Kasus Larshen Yunus,Diduga Disebut Bermula dari Perkenalan dengan Pejabat Pemko Pekanbaru, Nama Dirut BUMD Riau Disorot       

banner 468x60

Nusantarazona.com,Pekanbaru — Kasus hukum yang menjerat Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, kembali menjadi sorotan. Di balik perkara tersebut, muncul cerita mengenai awal mula perkenalan Larshen Yunus dengan salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi

Sosok yang disebut berperan dalam memperkenalkan keduanya adalah Fajar Menanti Simanjuntak, yang disebut sebagai salah seorang Direktur Utama pada badan usaha milik daerah (BUMD)Pemko Riau, anak perusahaan holding PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda.

Menurut informasi dan keterangan yang disampaikan, Fajar Menanti Simanjuntak disebut menghubungi Larshen Yunus setelah pemberitaan mengenai kritik terhadap kinerja Pemko Pekanbaru, termasuk terhadap pejabat yang saat itu disebut menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, menjadi perhatian publik.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp tersebut, Fajar disebut menyampaikan kepada Larshen Yunus bahwa Martin Manoluk memiliki hubungan dekat dengannya. Fajar kemudian disebut menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan melalui komunikasi dan pertemanan, bukan melalui kritik di media massa.

Fajar juga disebut menawarkan diri untuk memperkenalkan Larshen Yunus dengan Martin Manoluk.

Perkenalan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, terjadi ketika Larshen Yunus bersama keluarganya sedang berada di Sumatera Utara dalam rangka libur Hari Raya. Nomor WhatsApp Larshen Yunus kemudian disebut diberikan kepada Martin Manoluk.

Tak lama berselang, nomor yang tidak dikenal berulang kali menghubungi Larshen Yunus. Karena saat itu sedang berada di atas kapal menuju kawasan Pulau Samosir, Larshen Yunus baru merespons setelah kondisi memungkinkan.

Komunikasi melalui WhatsApp tersebut kemudian berkembang menjadi perkenalan antara Larshen Yunus dan Martin Manoluk.

Namun, menurut versi yang disampaikan Larshen Yunus, komunikasi yang awalnya disebut sebagai bentuk silaturahmi tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum.

Larshen Yunus bahkan menyatakan bahwa dirinya merasa telah menjadi korban kriminalisasi hukum. Ia mendasarkan keterangannya pada sejumlah dokumen pemeriksaan serta alat bukti yang menurutnya telah diperiksa oleh penyidik Subnit Judisila Unit IV Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Dalam versinya, persoalan tersebut bermula dari komunikasi dan permintaan bantuan yang disampaikan Martin Manoluk. Namun, Larshen Yunus menilai perkembangan perkara selanjutnya justru merugikan dirinya.

Meski demikian, seluruh tuduhan dan klaim yang muncul dalam perkara ini tetap perlu ditempatkan sebagai bagian dari keterangan para pihak dan proses hukum yang berjalan. Penentuan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kesalahan, maupun unsur kriminalisasi merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti yang sah.

Kini, sorotan publik mengarah pada satu pertanyaan: sejauh mana peran Fajar Menanti Simanjuntak dalam memperkenalkan Larshen Yunus dengan Martin Manoluk, dan bagaimana komunikasi awal tersebut kemudian berkembang menjadi perkara hukum?

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk diungkap secara terang agar rangkaian peristiwa sejak awal perkenalan hingga munculnya perkara hukum dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(Tim)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *