Nusantarazona.com,Riau,18/02-26,Tegas Regulasi Kementrian seperti hanya Seperti peraturan Ompong,hanya formalitas, Maraknya Semboyan Hilirissi mineral Tambang Nasional Berjalan Liar,banyak dampak terjadi baik bagi kelestarian Sumber Daya Alam dan keberlangsungan Ekosistem maupun Masyarakat.
Team Awak media bersama LSM turun untuk menindaklanjuti masuknya keluhan Masyarakat terdampak kecamatan Kelayang dan Sungai Lala(In-Hu) menemukan adanya Ketidakterbukaan Instansi Kementtian ESDM Provinsi RiauJalan Sudirman setelah didatangi oleh Team.(Beralasan DL,dll) Menyepelekan keterbukaan Publik sehingga Keterbukaan Informasi tidak adaAtau Lebih lagi bagai menyembunyikan Bukti.
Secara kronologisnya Desa Bongkal Malang dan Desa Simpang Medan kecamatan Kelayang terdampak oleh beroperasi Minning dilewati Armada Global Transport, Awalnya dijanjikan akan ada jalan tersendiri buat operasional Armada Minning,Janji tersebut tidak terealisasi,Singkatnya setelah tokoh masyarakat dan pemuda bereaksi barulah ada beraksi dengan diperbaiki jalan,walau dalam tanda kutip Oleh PUPR Provinsi yang juga nyana sudah menyerah karena sudah terlalu over budget dititik tersebut.Berlanjutnya oleh Pemda In-Hu memfasilitasi dengan pertemuan namun bukan solusi tapi masih opini.https://nusantarazona.com/aksi-protes-masyarakat-desa-simpang-kota-medandesa-bongkar-malang-sekitarnya-kecamatan-kelayang-kepada-perusahaan-batu-bara-pt-global-lestari-di-pranap/
Jurnalis berjalan dan bergerak dalam kaidah dan Tupoksi nya jangan ditolak atau dioper pak,kami pilar pembangunan juga kan Pak..?
Kepmen 1827 Tahun 2018 adalah Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik (KTPB), yang mengatur secara rinci aspek teknis, keselamatan, lingkungan, reklamasi, konservasi, dan manajemen sumber daya manusia di sektor pertambangan, termasuk peran personel seperti Kepala Teknik Tambang (KTT) dan Pengawas Operasional (PO), serta tata kelola mineral dan batubara.
















