banner 728x250

Tebalnya Kabut Asap Memprihatinkan.

banner 468x60

Nusantarazona.com, Pekanbaru 26/08-2026,Kabut Asap melanda Riau pada umumnya tidak terkecuali Khusus ibukota provPenanggulangan polusi udara di Indonesia belum menyentuh akar masalahnya. Hal ini terjadi karena kebijakan yang sudah ada minim evaluasi, belum komprehensif, dan tidak efektif. Padahal, Indonesia dapat mengadopsi sejumlah negara yang berhasil mengendalikan pencemaran udara.

Tim Jurnalisme Awak Media.menganalisis salah satu aturan terkait polusi udara, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Aturan ini mencabut PP No 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Namun, parameter atau angka pedoman pada PP No 22/2021 secara umum masih sama dengan regulasi yang lama, yang saat itu sudah berusia 22 tahun. Baku mutu debu PM 2,5 untuk 24 jam masih pada angka 55 µg/m3 dan 15 µg/m3 untuk rata-rata periode satu tahun.

Lebih detailnya :

Dasar Hukum & Standar Baku Mutu

  • Aturan ini menetapkan batas kadar maksimum zat pencemar yang diperbolehkan berada di udara bebas (Baku Mutu Udara Ambien Nasional).
  • Parameter utama yang diatur meliputi Sulfur Dioksida (SO₂), Karbon Monoksida (CO), Nitrogen Dioksida (NO₂), Ozon (O₃), dan Partikulat (\(\text{PM}_{2.5}\) serta PM.

Ambang Batas Parameter Penting (PP No. 22 Tahun 2021)

  • \(\text{PM}_{2.5}\) (Partikel halus ukuran ≤ 2.5 mikron): Batas ambang 24 jam adalah 55 μg/m³ (sementara standar acuan global WHO lebih ketat di angka 15 μg/m³).
  • PM₁₀ (Partikel ukuran ≤ 10 mikron): Batas ambang 24 jam adalah 75 μg/m³.
  • SO₂ (Sulfur Dioksida): Batas ambang 24 jam sebesar 150 μg/m³.CO (Karbon Monoksida): Batas ambang 24 jam sebesar 10.000 μg/m³.Jika Anda memerlukan detail untuk parameter spesifik lainnya atau aturan baku mutu emisi kendaraan/industri, beri tahu saya agar saya bisa merincikannya.    

Sebagai pertimbangan dan Atensi seluruh efek dan dampak dari Musibah Kabut Asap tersebut Penurunan produktivitas kerja,Lonjakan Harga dan biaya operasional serta dampak Kerugian Makro termasuk sektor pendidikan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *