banner 728x250

Kiai Ta’in Tebuireng Dilaporkan Ke Bareskrim Polri, TAAT Siap Pasang Badan

banner 468x60

Nusantarazona.com, Jombang– “Kami tidak akan tinggal diam.” Sikap itu ditegaskan Tim Advokasi dan Pengawalan Hukum Alumni Tebuireng (TAAT) setelah Dr. KH Musta’in Syafi’i (Kiai Ta’in) dilaporkan ke Bareskrim Polri. Organisasi tersebut menyatakan siap mendampingi dan mengawal proses hukum yang dihadapi kiai Tebuireng itu agar berlangsung secara adil serta tetap menghormati hak-hak pihak terlapor.

Koordinator TAAT, Mirwansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, ia menekankan bahwa proses hukum terhadap KH Musta’in Syafi’i harus dijalankan secara profesional, objektif dan transparan, serta tidak digunakan sebagai sarana membungkam nasihat, kritik maupun pandangan seorang ulama.

TAAT siap memberikan pendampingan dan pengawalan hukum secara tegas, objektif, terukur, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Mirwansyah dalam siaran pers, Rabu (26/8/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima TAAT, Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) telah menyampaikan pengaduan ke Bareskrim Polri pada Senin (24/8/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan serta penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah KH Musta’in Syafi’i.

TAAT meminta persoalan itu ditempatkan secara proporsional dan tidak berkembang menjadi kegaduhan yang lebih luas. Perhatian terhadap situasi tersebut dinilai semakin penting karena Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.

Menurut Mirwansyah, perkara hukum tidak seharusnya dimanfaatkan untuk menimbulkan perpecahan di kalangan alumni Tebuireng, warga Nahdliyin ataupun masyarakat. TAAT mendorong penyelesaian yang mengedepankan tabayun, musyawarah dan mekanisme hukum yang berkeadilan.

“Membela kiai bukan berarti menutup ruang kritik. Membela kiai berarti memastikan setiap persoalan diselesaikan berdasarkan konteks yang utuh, fakta, ilmu, adab dan keadilan,” tegasnya.

TAAT juga meminta masyarakat tidak tergesa-gesa mengambil kesimpulan hanya berdasarkan potongan video, kutipan yang tidak lengkap maupun narasi yang beredar di media sosial. Informasi yang tidak utuh dinilai berpotensi memperbesar kesalahpahaman dan mendorong penghakiman publik sebelum proses hukum memberikan kepastian.

Dalam proses penanganan laporan, aparat penegak hukum diminta tetap berpegang pada alat bukti yang sah dan asas praduga tak bersalah. TAAT menegaskan pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi, pembelaan dan memperoleh perlakuan yang adil sesuai aturan perundang-undangan.

“Apabila ditemukan tindakan yang merugikan hak-hak hukum KH Musta’in Syafi’i, TAAT akan mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Mirwansyah.

Sebagai bagian dari alumni Tebuireng, TAAT menyebut pendampingan tersebut juga berkaitan dengan tanggung jawab moral untuk menjaga marwah almamater, menghormati para masyayikh serta merawat tradisi keilmuan yang diwariskan pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy’ari.

Meski menyatakan sikap tegas, TAAT memastikan keterlibatannya bukan dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap aparat ataupun menciptakan permusuhan. Pengawalan hukum, menurut mereka, ditujukan agar seluruh tahapan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak KH Musta’in Syafi’i tidak diabaikan.

Pada saat bersamaan, TAAT menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan Muktamar NU ke-35 agar berlangsung damai, guyub dan bermartabat. Forum tertinggi organisasi tersebut diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat persatuan dan arah organisasi, bukan menjadi momentum saling menjatuhkan.

“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Namun, persaudaraan, kepentingan umat dan keutuhan NU harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.

TAAT selanjutnya mengimbau alumni Tebuireng, warga Nahdliyin, santri, tokoh agama dan masyarakat untuk menjaga ketenangan. Publik diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, tidak memotong pernyataan dari konteksnya, serta menghindari provokasi maupun penghakiman melalui media sosial.

Sikap tersebut, menurut TAAT, berpijak pada prinsip keadilan, kepastian hukum, penghormatan kepada ulama, marwah Tebuireng serta persatuan Nahdlatul Ulama. Pengawalan hukum akan dilakukan sembari tetap membuka ruang penyelesaian yang mengedepankan tabayun dan musyawarah.

“Alumni Tebuireng tidak akan tinggal diam ketika kiai Tebuireng menghadapi proses hukum. TAAT akan hadir, mengawal dan mengambil langkah hukum secara tegas sesuai aturan,” pungkas Mirwansyah.

Sebelumnya, Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) melaporkan ulama tersebut ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan, serta penyebaran berita bohong yang dikaitkan dengan materi ceramah mengenai Rais Aam PBNU. Di tengah perkara yang mulai bergulir, pintu tabayun belum sepenuhnya tertutup.

Laporan itu disampaikan GERTAK melalui surat pengaduan bernomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 pada Senin (24/8/2026). Ketua GERTAK, Nawawi, S.H., menyebut langkah hukum ditempuh setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan somasi yang sebelumnya dilakukan tidak menghasilkan penyelesaian. Sejumlah bukti juga disebut telah diserahkan kepada aparat untuk menjadi bahan penelaahan lebih lanjut.

“Langkah hukum ini diambil untuk mencari kebenaran dan menjaga marwah ulama. Namun, kami tetap membuka ruang tabayun dan islah,” ujar Nawawi dalam keterangannya.

Dalam materi pengaduannya, GERTAK mengaitkan dugaan perbuatan tersebut dengan sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor juga mencantumkan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 433, Pasal 434, Pasal 436, serta Pasal 441 ayat (2).

Meski membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum, GERTAK menyatakan upaya tabayun dan islah masih dapat ditempuh. Sikap itu menunjukkan bahwa penyelesaian melalui dialog tetap menjadi salah satu opsi di tengah proses pengaduan yang telah berjalan.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *